Tabanan, 10 Desember 2024 – Kabupaten Tabanan kembali mengukir prestasi dengan meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Selain Kabupaten Tabanan, Desa Dajan Peken juga mendapatkan predikat yang sama untuk kategori pemerintah desa, menambah daftar capaian luar biasa dalam keterbukaan informasi publik. Ajang penganugerahan ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang melibatkan 161 badan publik dari berbagai kategori di Bali.
Dalam kesempatan yg sama, Kepala Dinas Kominfo Tabanan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, perangkat desa, maupun masyarakat. Ini juga merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tugas yg tidak mudah untuk mempertahankan predikat ini,” ujarnya.
Penghargaan ini menunjukkan bahwa Tabanan tidak hanya berkomitmen pada transparansi informasi, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan digitalisasi, penguatan sarana dan prasarana, serta pengelolaan informasi yang berkualitas dan terkini.
Dengan penghargaan ini, Tabanan diharapkan terus menjadi contoh bagi OPD lainnya di Kabupaten Tabanan sebagai badan publik dalam mendorong budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.