Pengumuman Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalur SUTET 500 kV Gilimanuk – Antosari

Pemerintah Provinsi Bali bersama PT PLN (Persero) mengundang bapak/ibu/saudara/i pemilik tanah atau bangunan yang terdampak pada rencana lokasi pembangunan Jalur SUTET 500 kV Gilimanuk – Antosari untuk hadir dalam pelaksanaan Konsultasi Publik. Kegiatan ini mencakup wilayah di 33 Desa/Kelurahan, 7 Kecamatan, dan 2 Kabupaten (Jembrana dan Tabanan).

Detail rincian data subjek dan objek tanah terdampak dapat dilihat langsung di masing-masing Kantor Desa/Kelurahan.

Jadwal Pelaksanaan Konsultasi Publik:

No. Wilayah Kecamatan / Kabupaten Hari & Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan
1 Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana Kamis, 3 September 2026 10.00 WITA GOR Yowana Mandala, Desa Nusasari, Kec. Melaya
2 Kecamatan Negara & Kecamatan Jembrana, Kab. Jembrana Selasa, 8 September 2026 10.00 WITA Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana
3 Kecamatan Mendoyo, Kab. Jembrana Kamis, 10 September 2026 10.00 WITA Gedung Serbaguna Desa Yehembang, Kec. Mendoyo
4 Kecamatan Pekutatan, Kab. Jembrana Selasa, 15 September 2026 10.00 WITA GOR Asta Bhuana, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan
5 Kecamatan Selemadeg & Kecamatan Selemadeg Barat, Kab. Tabanan Kamis, 17 September 2026 10.00 WITA Soka Indah Restaurant, Desa Antap, Kec. Selemadeg

Mengingat pentingnya tahapan ini dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kehadiran para pemilik tanah/bangunan sangat diharapkan. Selengkapnya dapat di lihat disini.