Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, maka pengelolaan dan organisasi perusahaan perlu ditata sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, bahwa Perusahaan dipimpin oleh Direktur Utama yang dibantu sebanyakbanyaknya 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Umum dan Direktur Bisnis. Adapun pengawasan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Dalam rangka mengisi jabatan pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, yaitu Calon Direktur Umum dan Direktur Bisnis dan Dewan Pengawas periode 2025-2029 agar didapatkan calon yang berkompeten, berpengalaman dan berintegritas tinggi diperlukan proses seleksi. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. Berkenaan hal tersebut, Panitia Seleksi menyusun pedoman seleksi sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi
agar berjalan dengan transparan, adil, dan profesional.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: PEDOMAN SELEKSI CALON DIREKSI DAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH DHARMA SANTHIKA KABUPATEN TABANAN