
Tabanan PR - Seluruh masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas yang memenuhi syarat di Kabupaten Tabanan sudah bisa melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Booster kedua atau dosis keempat di puskesmas-puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini disampaikan Sekda Tabanan I Gede Susila, saat menghadiri Vaksinasi Booster kedua jajaran ASN di lingkungan Pemkab Tabanan pada Senin, (30/1) pagi.