
Tabanan PR – Setelah dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.